DUPAK
Naik pangkat merupakan dambaan setiap pegawai negeri sipil, namun untuk bisa naik pangkat pun dibutuhkan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Jika sistem kenaikan pangkat selama ini bagi para guru cukup dengan mengumpulkan bukti-bukti fisik seperti administrasi, perangkat pembelajaran, dan berkas pendukung lain seperti piagam, sertifikat dan sebagainya, maka untuk model baru juga harus menggunakan kelengkapan dokumen hasil Penilaian Kinerja Guru. Penghitungan angka kredit pun berbeda dengan model dari Keputusan Bersama Mendikbud dan Kepala BKN No: 0433/P/1993 yang selama ini digunakan.
Dengan adanya Penilaian Kinerja Guru tersebut, maka Penetapaan Angka Kredit bagi guru harus dilaksanakan setiap tahun, berdasarkan hasil PKG. Kemudian untuk kenaikan pangkat tinggal menjumlahkan hasil PAK per tahun. Jadi pembuatan PAK bagi guru bukan hanya sekali pada saat mau kenaikan pangkat, tetapi dibuat per tahun.
Berikut ini kami unggah format DUPAK baru dan semoga bermanfaat.
Download
Peraturan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya yaitu PERMEN PAN RB NO.16 TAHUN 2009
Download
Komentar
Posting Komentar